Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. Turgo Indonesia Digimedia (Turgo.id)
- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan Turgo.id dilengkapi dengan kartu identitas dari perusahaan, serta tercantum dalam boks r
- Wartawan Turgo.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber yang berkaitan dengan pemberitaan.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Turgo.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi Turgo.id melalui surat elektronik ke: [email protected] atau Kontak 082193831212.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Turgo.id.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah terbit/tayang oleh Turgo.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- Setiap karyawan PT. Turgo Indonesia Digimedia (Turgo.id) wajib menaati undang-undang dan norma yang berlaku di NKRI tanpa terkecuali.
Kendari, Maret 2020