Kode Perilaku

Diposting pada

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT. Turgo Indonesia Digimedia (Turgo.id)

 

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan Turgo.id dilengkapi dengan kartu identitas dari perusahaan, serta tercantum dalam boks r
  2. Wartawan Turgo.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber yang berkaitan dengan pemberitaan.
  3. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Turgo.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi Turgo.id melalui surat elektronik ke: [email protected] atau Kontak 082193831212.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Turgo.id.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah terbit/tayang oleh Turgo.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. Setiap karyawan PT. Turgo Indonesia Digimedia (Turgo.id) wajib menaati undang-undang dan norma yang berlaku di NKRI tanpa terkecuali.

Kendari, Maret 2020