Fajar Ishak

Pemalsuan Dukungan Hanura Jadi Materi Gugatan Pilgub Sultra, Upaya Kaburkan Perjuangan?

Diposting pada

Turgo.id, Kendari – Salah satu materi gugatan Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, adalah tuduhan pemalsuan tanda tangan dokumen persetujuan dukungan pasangan calon nomor urut 2 ASR -Hugua dari Partai Hanura. Dokumen tersebut tertandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati.

Namun Ketua DPD Laskar Muda Hanura, Fajar Ishak, menepis hal itu. Ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan tersebut mengada-ada dan terkesan menggembosi Partai Hanura.

“Tuduhan ini tidak mendasar, jika ada pasti sudah dibahas dalam forum DPD Hanura, tetapi faktanya tidak pernah ada isu seperti ini selama proses Pilkada berlangsung,” ungkap Fajar saat di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut dia menilai tuduhan yang disampaikan di sidang MK tersebut merupakan upaya mencari-cari celah untuk mendiskreditkan Hanura, serat mengaburkan fakta perjuangan Partai Hanura memenangkan pasangan ASR dan Hugua.

“Partai ini tegak lurus terhadap keputusan Ketua Umum Hanura, dan kami di Sultra telah berjuang maksimal untuk memenangkan ASR-Hugua. Tuduhan seperti ini mencederai perjuangan kami dan merusak nama baik partai,” tutupnya. (*)