TURGO.ID, BOMBANA – Guru dan Ortu siswa di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, bersepakat menyelesaikan perselisihan dugaan penganiayaan. Melalui mediasi Polres setempat, kedua belah pihak menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Masing-masing pihak mengakui perbuatannya. Proses mediasi berlangsung di Polres Bombana, Senin (28/10/2024).
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febri Widanarko, S.IK.
Hasil dari mediasi tersebut, terlapor mengakui perbuatan. Oknum guru Sdri. M (52) meminta maaf atas perbuatannya.
“Korban yang diwakili oleh orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut terselesaikan secara kekeluargaan,” tandas Kasat Reskrim Polres Bombana.
Selanjutnya, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Saksi langsung Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kab. Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kab. Bombana, dan DP3A Kab.(rls)