TURGO.ID, KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti hasil penangkapan periode April hingga Juni 2024. Berat totalnya mencapai 7.265,0047 gram atau 7,2 kg lebih.
Pemusnahan berlangsung di depan kantor Ditresnarkoba, menggunakan mesin incenerator, Kamis (27 Juni 2024). Narkotika tersebut berjenis shabu dan ganja.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan, ini bukti dari capaian dan kinerja yang baik personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari. Berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka. Masing-masing barang bukti, shabu seberat 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.
“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda.
Secara khusus, jenderal bintang satu interpol Polri ini berharap, pengungkapan kasus Narkoba dapat terus meningkat di masa mendatang. Sebagai komitmen Polda dalam memberantas Narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkotika.
Saat pemusnahan narkoba, turut hadir jajaran stakehodler seperti Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.(rls)