TURGO.ID – Penerapan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) yang ketat di hotel dan restoran dinilai dapat meningkatkan kepercayaan kembali wisatawan yang ingin berkunjung ke sebuah destinasi wisata.
Dengan demikian, menurut Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh, seperti dikutip Turgo.Id dalam laman Kemenparekraf, pentingnya penerapan konsep CHSE dengan benar dan disiplin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya bagi para pelaku usaha maupun konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kesiapan destinasi dan para pelaku parekraf menjadi hal yang penting bagi destinasi dan pelaku parekraf untuk dapat kembali menerima kunjungan wisatawan, gaining confidence menjadi hal penting karena masyarakat seperti kehilangan confidence,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Reza Fahlevy mengatakan protokol kesehatan perlu diterapkan dan dipatuhi dengan baik dan benar untuk meningkatkan kepercayaan dan daya tarik wisatawan agar tertarik datang ke destinasi wisata.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik. Kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan agar COVID-19 segera tertangani dan sektor parekraf kembali bangkit,” katanya.
Kemenparekraf sendiri telah mengeluarkan handbook berupa panduan umum dan khusus.
Untuk panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.
Selanjutnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan. (Didul)