Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Salah Satu Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Turgo.Id)

53 Persen Wisatawan Memilih Hotel dengan Pertimbangan Ini, Kemenparekraf Merespons

Diposting pada

TURGO ID Pandemi Covid-19 belum dicabut, tetapi aktivitas di ruang publik mulai dilonggarkan. Meski begitu, para wisatawan dalam memilih hotel tetap mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2022 terkait kecenderungan pertimbangan pilihan hotel para wisatawan.

“Sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap,” terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.

“Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen,” kata Sandiaga Uno di Jakarta, Senin (17/10/2022), seperti dilansir dari laman Kemenparekraf.

Untuk terus mendorong dan memulihkan kepercayaan dalam berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat di Indonesia, maka pihak Kemenparekraf mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).

Program ini telah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 turut menghantam sektor pariwisata. Sejak 2020 hingga tahun 2021, sebanyak 11.986 usaha pariwisata tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2022, pihak Kemenparekraf berencana memfasilitasi 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi SNI CHSE. Sertifikasi SNI yang diluncurkan pada akhir 2021 ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi penerapan sertifikasi CHSE yang sudah ada sejak 2020.

“Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat sukarela, namun sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” terang Sandiaga Uno.

Pendaftarannya telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022. Untuk mendaftar dapat mengakses laman chse.kemenparekraf.go.id. Nantinya ada beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf.

“Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel non bintang dan pelaku UMKM,” terang Sandiaga.

Menparekraf berharap melalui program ini, para pelaku parekraf dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

“Saya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022,” kata Sandiaga Uno.