Satgas Linmas saat Rapat Koordinasi indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pada Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (13 Februari 2024). (Foto: dok)

4 Pesan Pj Gubernur Kepada Satgas Linmas Saat Pemilu

Diposting pada

TURGO.ID – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, menitip 4 pesan kepada para satuan tugas perlindungan masyarakat (Satgas Linmas) saat Pemilu 14 Februari 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, yang menyampaikan hal itu. Sekaligus secara resmi membuka Rapat Koordinasi indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pada Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (13 Februari 2024).

Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut, Sekdis Kesbangpol Provinsi Sultra, Kasat Pol PP Provinsi Sultra bersama Sekretaris, Satgas Linmas, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan pejabat terkait di Satpol PP Provinsi Sultra. Hadir juga secara virtual Kasatpol PP Kabupaten dan Kota se-Sultra.

Selain itu, hadir juga yang mewakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) Bapak Marsudi dan rombongan yang sudah bertemu Pj. Gubernur Sultra untuk menyampaikan pematauan yang dilakukan di Sulawesi Tenggara.

Rapat Koordinasi indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pada Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (13 Februari 2024).(Foto: dok)

Kegiatan ini, kata Sekda, merupakan bagian dari tugas-tugas Satgas Linmas yang sudah terbentuk di 17 kabupaten dan kota termasuk di provinsi. Ada beberapa pesan arahan untuk beberapa hal yang menjadi tanggungjawab semua pihak.

Pertama, mengenali tugas pokok sebagai Linmas dan Satgas. Harus berkoordinasi jika dalam masalah, mengetahui kepada siapa harus berkonsultasi atau berkoordinasi menyampaikan setiap laporan kejadian yang ada di tempat bertugas masing-masing.

Kedua, memastikan atribut-atribut lengkap sebagai Satgas Linmas. Jangan sampai bertugas sebagai Satgas Desk Pilkada tetapi tidak ada antribut yang melekat pada diri masing-masing, sehingga dicurigai. Kalau perlu membawa surat tugas yang ditandatanggani oleh pimpinan.

Rapat Koordinasi indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pada Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (13 Februari 2024).(Foto: dok)

Ketiga, jika ada TPS yang berpotensi curah hujan tinggi dan ada potensi banjir, maka cepat memberikan saran atau memindahkan TPS itu, jangan sampai terjadi kerusakan suara oleh kondisi alam.

Kepada yang bertugas di kabupaten kota, memperhatikan kondisi wilayahnya. Sekarang sedang musim hujan, pasti ada daerah-daerah yang rawan banjir sehingga harus memastikan di BMKG curah hujan tinggi yang bisa mengakibatkan banjir.

“Sedapat mungkin kita bisa mengantisipasi kejadian sebelum nanti terjadi banjir,” ujar Asrun Lio.

BMKG sudah memberikan laporan atau ramalan cuaca dan itu akurasinya cukup tinggi. “Kalau kita mengambil data di BMKG, di semua daerah dan wilayah bisa memastikan dan memberikan saran kepada penyelenggara Pemilu terhadap situasi yang bisa saja terjadi di tempat bertugas,” kata Sekda.

Keempat, pastikan bahwa alat komunikasi berfungsi saat darurat. Pastikan nomor-nomor emergency sebagai tempat untuk berkoordinasi, tersimpan dengan baik. Seperti nomor Polisi, Polsek, Polres, Pemadam, Kesehatan, TNI, Bawaslu dan KPU.

“Kita tidak mungkin bisa melakukan tugas itu sendiri. Maka harus memastikan dan melakukan koordinasi dengan yang lainnya,” tandas Asrun Lio.

Satgas Linmas saat Rapat Koordinasi indeks ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pada Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (13 Februari 2024). (Foto: dok)

Kasatpol PP Provinsi Sultra, Hamim Imbu memimpin Rakor tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu Satuan Polisi Pamong Praja mendapat kewenangan baik dalam regulasi, Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 255 atau dalam bentuk peraturan perundang-undangan RI lsinnys. Penting menjadi kajian bersama mengenai potensi masalah, yang setiap kabupaten dan kota akan berbeda. Akan tetapi menjadi kesepahaman bahwa proses penyelenggaraan Pemilu hendaknya dilakukan secara baik.

“Tingkat tantangan kabupaten kota hampir besar. Kami bersyukur proses penyelenggaraan yang sampai hari ini memasuki tahapan terakhir penyebaran kertas suara di berbagai kabupaten kota, keterlibatan Satuan Linmas menjadi terdepan sesuai dengan Peraturan Mendagri, pada surat terakhir pada tanggal 20 Januari 2024,” ucap Kasat Pol PP.

Menjadi tantangan, sesuai dengan hasil diskusi bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, untuk memastikan hak pilih setiap penduduk menyampaikan suaranya. Sehingga ketersediaan TPS harus menjadi perhatian setiap kabupaten kota.(Adv)

Editor: Gugus Suryaman