TURGO.ID – Sebagai ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mulai dipadati aktivitas dan mobilitas kendaraan, Kendari mulai menerapkan Tilang Elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 22 September 2022.
Setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak Agustus 2022 lalu, sebanyak 10 kamera pengawas dan 6 kamera tilang elektronik bakal difungsikan.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm, dan bagi pengendara mobil untuk yang tak memakai sabuk pengaman (seatbelt).
Selain titik kamera tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile yang akan berkeliling merekam para pelanggar lalulintas.
Adapun beberapa titik kamera ETLE dan pengawas yang ada di Kota Kendari terletak di:
Titik kamera ETLE :
1. Perempatan batas Kota Kendari-Gerbang Ranomeeto
2. Perempatan Bundaran Adi Bahasa
3. Perempatan Jln. M.T. Haryono (depan Ade Swalayan/Bank Sinar Mas)
4. Perempatan Jln. M.T. Haryono (simpang Pasar Baru Wuawua)
5. Perempatan jalan depan Kantor Pajak Pratama Kendari
6. Perempatan Jln. Made Sabara (depan Toko Capriska)
7. Perempatan Jln. Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ)
Titik kamera pengawas:
1. Jln. La ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia)
2. Perempatan Jln. Ahmad Yani (simpang empat Wua-wua)
3. Jln. A. Yani (depan Ace Informa)
4. Perempatan Jln. Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ)
5. Perempatan Jln. Supu Yusuf (depan Kopi Radja)
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jln. Z.A Sugianto Jembatan Triping
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari
Laporan: Didul