TURGO.ID, MUNA – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Muna sudah keterlaluan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, pun mengungkap kasus penimbunan BBM itu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, pada Sabtu (24/8/2024) malam.
Operasi yang di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, S.Sos., M.Si., mengamankan enam unit kendaraan roda empat, menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000. Dugaannya, kendaraan untuk mengangkut dan uang tunai hasil penjualan BBM secara ilegal.
Para pelaku disinyalir melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang di bawah otoritas PT. Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian.(rls)