Sahur on the Road di Kendari Dibolehkan, Tetapi…

Diposting pada

TURGO ID Sahur on the road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang digelar kelompok masyarakat ataupun organisasi setiap bulan Ramadhan.

SOTR digelar dengan melakukan konvoi di jalan raya saat malam hari, biasanya menjelang hingga waktu sahur tiba.

Untuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), SOTR juga sering dilakukan komunitas ataupun kelompok masyarakat tertentu dengan berkeliling di jalan utama.

Merespons SOTR pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang bertepatan dengan 2023 Masehi, Polresta Kendari tak melarang kegiatan tersebut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengimbau warga agar memberitahukan terlebih dahulu rencana kegiatan SOTR yang akan dilakukan.

“Bila warga Kota Kendari ingin melaksanakan giat SOTR, kami mengimbau untuk memberitahukannya kepada pihak kepolisian melalui Sat Intelkam Polresta Kendari,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/3/2023) malam.

Menurutnya, laporan tersebut sebagai bahan pihak kepolisian dalam menyiapkan personel untuk melakukan pengawalan dan pengamanan peserta SOTR di Kendari.

“Mengingat kegiatan SOTR yang melibatkan jumlah orang dan kendaraan yang tidak sedikit. Pada prinsipnya kami tidak melarang kegiatan warga melaksanakan SOTR,” pungkas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman juga mengingatkan agar kendaraan yang dipakai untuk SOTR nantinya tak menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menegaskan anggotanya tak akan segan-segan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Langsung dikandangkan ke Polresta kendaraannya,” tandas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.