TURGO ID – Pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa dibahas Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat terpadu di Pulau Bokori pada Kamis (29/12/2022).
Rapat yang dipimpin Kepala Dispar Sultra Belli ini, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pengunjung di kawasan wisata Pantai Toronipa.
Untuk itu, menurutnya diperlukan kejelasan mengenai tata kelola dan destinasi dan pengelolaan pengunjung di kawasan Toronipa.
“Kita berupaya meminimalisir potensi yang bisa menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Belli.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe Jahuddin mengemukakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan layanan di kawasan wisata Pantai Toronipa.
“Kita sudah menggelar rapat terpadu bersama OPD dari Konawe, Kapolsek, Danramil, Camat, pengelola, dan warga Toronipa. Beberapa keputusan sudah disepakati,” kata Jahuddin.
Disampaikannya, Pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra yang telah membangun fasilitas jalan wisata di Toronipa. Oleh karena itu, fasilitas tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menngkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemda Konawe juga telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, dan tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir. Pemda Konawe juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas.
Khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp 10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, ketentuan perda tersebut akan berakhir pada Desember ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak. Perda ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengelola kawasan wisata Pantai Toronipa.
Dengan demikian, pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung. Pemerintah daerah hanya akan mendapatkan pendapatan (PAD) melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata.
Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi, yang merupakan fasilitas masyarakat setempat, akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi.