Ilustrasi. Kegiatan yang menghadirkan banyak orang saat pandemi Covid-19 mulai berkurang. Foto: TURGO ID

2 Tahun Pandemi Covid-19 Membuat Banyak Orang Padati Tempat Hiburan

Diposting pada

TURGO ID Pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir membuat orang terbatasi beraktivitas. Kegiatan yang membuat orang berkerumun dilarang selama pandemi. Situasi ini terjadi sejak awal tahun 2020 lalu.

Setelah pemerintah mulai melonggarkan aktivitas keramaian, berbagai kegiatan mulai digelar. Aktivitas yang mengundang banyak orang datang mulai bermunculan. Kondisi ini membuat banyak orang mulai berani keluar di tempat keramaian setelah 2 tahun “terkurung.

Kegiatan hiburan dengan keramaian semacam ini kemudian disorot. Pihak penyelenggara kegiatan diminta mengelola secara profesional dan memperhatikan kapasitas tempat. Hal ini disampaikan mengingat beberapa kegiatan keramaian berakhir tragis dengan korban jiwa berjatuhan.

“Perlu kita sadari bahwa setelah dua tahun, ada satu keinginan yang luar biasa dari masyarakat untuk mengikuti festival atau kegiatan musik, menonton konser, dan banyak kegiatan lain yang bisa mengundang kerumunan. Ini karena dua tahun kita menghadapi situasi pandemi,” kata Menparekraf Sandiaga Uno pada Senin (31/10/2022) seperti dikutip dari laman Kemenparekraf.

Untuk itu, peningkatan signifikan pengunjung kegiatan hiburan mesti diantisipasi dengan baik pihak penyelenggara agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.

Event yang diminati pascapandemi harus dikelola dengan fokus kepada carrying capacity, bukan hanya untuk keselamatan tapi juga untuk mendukung faktor-faktor kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan,” kata Sandiaga.

Penyelenggara kegiatan juga dituntut memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi kerumunan.

“Tentu berikutnya adalah ketersediaan dari P3K, tim kesehatan yang juga harus mumpuni,” kata Sandiaga.

Kepuasan dari para pengunjung ini akan menjadi barometer karena pihak penyelenggara akan diidentifikasi dengan jenis kualitas dari penyelenggaraan kegiatan.

“Jadi harus mengacu kepada prinsip atau SOP yang sudah diberikan oleh Kemenparekraf, publikasi, dan sosialisasi yang lebih masif dan terstruktur,” kata Sandiaga.

“Promotor-promotor ini harus dapat mengikuti, jangan sampai ‘aji mumpung’ begitu permintaannya banyak, jual lebih banyak tiket. Akhirnya orang kegetok dan dan kapok jangan sampai ini terjadi karena ini adalah momentum (kebangkitan ekonomi) yang harus betul-betul kita kawal,” ujar Sandiaga.

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) akan melakukan evaluasi dan memberikan sosialisasi kepada pelaku event.

“Untuk betul-betul mematuhi carrying capacity dan early warning system serta ketersediaan jalur evakuasi,” ujar Sandiaga.