TURGO.ID – Menjejakkan kaki di destinasi wisata Kabupaten Muna pasti menghadirkan kesan tersendiri bagi pengunjungnya. Pasalnya, pulau karst seluas 3.220 km² ini memiliki cerita di setiap spot wisatanya yang membekas di benak. Misalnya di situs layang-layang purba dan gua relief manusia yang ditera puluhan ribu tahun.
Oh ya, untuk ke daerah yang merupakan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ini bisa diakses melalui laut dan udara dari ibu kota provinsi, Kota Kendari dan dari Kota Baubau. Dari dua jalur ini, umumnya pengunjung menggunakan kapal pesiar fiber (masyarakat setempat menyebut kapal cepat).
Namun belakangan ini, buntut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada (3/9/2022) lalu, berimbas naiknya harga tiket kapal cepat.
Banyak pengguna jasa angkutan penyeberangan laut dari dan ke Muna mengeluhkan tindakan bandel perusahaan agen kapal yang menaikkan harga tiket penumpang secara sepihak. Kenaikan tiket kapal saat ini mencapai kisaran 25 persen.
Kurang lebih tiga jam setengah mengarungi selat, diatas kapal Express Cantika 168 tujuan Raha (ibukota Kabupaten Muna), berseliweran keluhan penumpang yang persoalkan adanya kenaikan harga tiket sangat membebani karena harus merogoh kocek sampai Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu dari tarif sebelumnya.
“Terpaksa tiket tetap dibeli daripada tidak pulang. Harusnya pemerintah tegas terkait kenaikan sepihak ini karena kasihan kami masyarakat kurang mampu sebagai pengguna jasa transportasi,” harap La Iksan yang diamini penumpang lainnya, Kamis (8/9/2022).
Berbeda dengan La Iksan, penumpang lainnya menduga kalau tidak ada perusahan agen kapal lain yang beroperasi untuk cabang Kendari-Raha-Baubau-Wanci sehingga pihak pengelola terkesan menaikan harga tiket sesukanya.
“Solar harganya naik cuma seribu lebih, tapi ini tiket kapal naiknya sampai 50 ribu, begitulah kalau hanya operasi sendirian tanpa ada saingan berdampak sama masyarakat yang tidak ada pilihan,” keluh seorang penumpang yang enggan menyebut namanya.
Menurutnya, kenaikkan harga tiket secara sepihak ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan agen kapal terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Padahal, sebelumnya telah diimbau seluruh perusahan agen kapal agar tidak menaikkan harga tiket secara sepihak sebelum terjadi kesepakatan.
Laporan: Arto Rasyid