Penggunaan Bom Ikan Meresahkan, Polisi Tangkap Nelayan di Konsel

Penggunaan Bom Ikan Meresahkan, Polisi Tangkap Nelayan di Konsel

Diposting pada

Turgo.id, Kendari Penggunaan Bom Ikan oleh nelayan di Sulawesi Tenggara masih berlaku bahkan meresahkan. Bahan peledak untuk menangkap ikan ini dapat merusak ekosistem laut secara massal.

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra baru-baru ini menggagalkan aksi nekat nelayan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil tertangkap bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pukul 05.45 WITA.

Operasi di bawah pimpinan Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono itu menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku dari pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya. Rencananya, handak tersebut akan mereka gunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan. Antara lain, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap pakai, 4 botol mineral besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah tercampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri Wardi menegaskan, bahwa tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Keduanya melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rls)